
MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus menggencarkan upaya perlindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat. Pada Senin (19/1/2026), bertempat di ruang layanan kantor wilayah, dilaksanakan agenda pendampingan intensif terkait mekanisme pendaftaran Hak Cipta dan Desain Industri.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum), Hidayat, yang hadir mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim. Agenda ini dirancang untuk memacu daya saing para kreator lokal dengan memastikan karya mereka mendapatkan payung hukum yang kuat.
Hidayat menekankan bahwa pemahaman masyarakat terhadap Kekayaan Intelektual (KI) adalah fondasi utama untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau pencurian ide. Menurutnya, kesadaran hukum akan memberikan rasa aman bagi para inovator dalam berkarya.
"Pendampingan ini mencakup bimbingan teknis dari tahap awal hingga proses pendaftaran resmi. Kami ingin memastikan setiap inovasi dari Sulawesi Barat mendapatkan validasi hukum yang sah dari negara," jelas Hidayat di sela-sela melayani masyarakat.
Sebagai apresiasi atas kesadaran masyarakat hukum, Kadiv Yankum secara simbolis menyerahkan sertifikat Hak Cipta kepada pemohon yang telah menyelesaikan proses administrasinya. Penyerahan ini menandai resminya perlindungan negara terhadap hak eksklusif sang Pencipta.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Juani, menyatakan bahwa komitmen pelayanan ini tidak akan berhenti pada kegiatan hari ini saja. Pihaknya berencana untuk merutinkan jadwal konsultasi agar akses informasi KI menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.
"Pemberian sertifikat ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi pegiat industri kreatif lainnya di Sulawesi Barat. Kami akan terus membuka ruang konsultasi seluas-luasnya guna mendukung ekosistem inovasi yang lebih produktif," tambah Juani.
Melalui pendampingan yang terjadwal dan terarah, Kanwil Kemenkum Sulbar optimis dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor ekonomi kreatif dan perlindungan hukum yang transparan.
