
Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa keberadaan Paralegal memiliki peran strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat.
“Paralegal adalah mitra negara dalam menghadirkan keadilan. Mereka menjadi jembatan antara hukum dan masyarakat, terutama bagi warga yang selama ini mengalami keterbatasan akses terhadap layanan hukum formal,” ujar Saefur Rochim pada penutupan Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan I Tahun 2026, Rabu (4/2/2026).
Pelatihan yang berlangsung secara virtual ini terpusat di Ruang Rapat Seno Adji Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, serta diikuti oleh peserta dari berbagai wilayah. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Kadiv P3H, John Batara Manikallo, Penyuluh Hukum, Analis Hukum, CPNS, peserta magang, serta para peserta Pelatihan Paralegal.
Pada sesi pertama di hari terkahir pelaksanaan kegiatan ini, peserta mendapatkan materi “Paralegal pada Pos Bantuan Hukum” yang disampaikan oleh Andi Toba, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Sulawesi Barat. Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa Paralegal memegang peranan vital sebagai pendukung utama sistem bantuan hukum nasional, terutama dalam penyelesaian konflik melalui jalur non-litigasi bagi masyarakat yang sulit mengakses keadilan formal.
Meskipun kerap disebut sebagai “pokrol bambu” atau konsultan hukum masyarakat kecil, Paralegal sejatinya merupakan pilar keadilan tanpa tanda jasa yang berakar kuat di tengah struktur sosial. Peran tersebut kini semakin diperluas melalui penugasan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk melakukan advokasi kebijakan dari tingkat desa hingga provinsi, serta pendampingan pada berbagai program kementerian dan lembaga. Melalui kolaborasi dengan pemerintah desa dan penyuluh hukum dalam pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum, Paralegal tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga memperkuat ketertiban dan literasi hukum masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan materi kedua “Penyusunan Laporan, Pengaduan, dan Kronologi” yang disampaikan oleh Maikhal R., S.H., Direktur/Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kondosapata Sulawesi Barat. Materi ini menekankan bahwa kemampuan menyusun laporan dan pengaduan merupakan kompetensi krusial bagi Paralegal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 angka 45 dan 46 KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025).
Dalam pemaparannya, dijelaskan perbedaan teknis antara laporan sebagai pemberitahuan peristiwa pidana dan pengaduan sebagai permintaan tindakan hukum oleh pihak yang dirugikan. Dengan memanfaatkan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) di lingkungan Kejaksaan, Paralegal berperan memastikan keluhan masyarakat disampaikan secara sistematis dan yuridis, sekaligus menjadi instrumen pengawasan terhadap integritas aparat penegak hukum sesuai amanat SE-006/A/J.A/05/2010.
Sebagai materi terakhir pada hari ketiga, peserta menerima pemaparan “Struktur Masyarakat” yang kembali disampaikan oleh Andi Toba, S.H., Direktur/Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Barat. Materi ini menekankan bahwa pemahaman terhadap struktur masyarakat merupakan fondasi utama bagi Paralegal dalam menjalankan fungsi mediasi dan advokasi kebijakan secara efektif. Dengan memahami hubungan sosial, norma, dan lapisan masyarakat, Paralegal diharapkan mampu membangun integrasi sosial serta mendorong terciptanya kesadaran hukum yang berkelanjutan di tingkat akar rumput.
Melalui Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan I Tahun 2026 ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat berharap dapat melahirkan Paralegal yang profesional, berintegritas, dan memiliki kepekaan sosial tinggi dalam mendukung terwujudnya akses keadilan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
