
Mamuju – Kepala Kantor Wilayah, Saefur Rochim, menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual
Hal itu disampaikanya, saat memimpin rapat koordinasi dalam rangka penyampaian Arahan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Rabu (21/1).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil Panel Komisi 3 pada Rapat Pengendalian Kinerja Semester II Kementerian Hukum.
Fokus utamanya adalah menyelaraskan kebijakan pusat dengan rencana aksi di tingkat wilayah, terutama dalam hal penegakan hukum KI, peningkatan kualitas layanan, serta penguatan ekonomi daerah melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang terukur.
"Kita harus aktif menginventarisasi potensi KI di Sulawesi Barat agar dapat dikembangkan menjadi motor penggerak perekonomian daerah. Koordinasi dengan Pemda dan kolaborasi lintas sektor adalah kunci agar program kerja kita berdampak nyata bagi masyarakat," tegas Saefur.
Ia juga jajaran untuk menyusun matriks rencana kerja yang detail, termasuk pemetaan potensi produk untuk Merek Kolektif serta peningkatan pemahaman terkait Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM).
Senada dengan Kakanwil, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin memaparkan sejumlah langkah strategi yang akan segera dilaksanakan. Di antaranya adalah rencana pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), penyelenggaraan seminar bersama pakar, serta penguatan pendaftaran Merek Kolektif berkolaborasi dengan Dinas Koperasi.
"Digitalisasi dan sosialisasi masif akan terus kami dorong. Kami ingin memastikan masyarakat dan pelaku usaha di Sulawesi Barat mendapatkan kemudahan dalam mencatatkan hak ciptanya," ujar Hidayat.
Sementara itu, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Juani, melaporkan perkembangan positif di lapangan. Saat ini, telah terbentuk Klinik KI di dua perguruan tinggi di Sulawesi Barat sebagai sarana pendampingan bagi sivitas akademika. Selain itu, tim telah memetakan lima potensi Indikasi Geografis yang berpeluang besar untuk didaftarkan.
Sebagai langkah konkret dalam waktu dekat, Kanwil Kemenkum Sulbar akan menggelar sosialisasi KI, salah satunya di Anjungan Manakarra, guna menjangkau masyarakat lebih luas. Seluruh rangkaian kegiatan ini diprioritaskan untuk terealisasi sebelum batas Maksimum Pencairan (MP) guna menjamin pencapaian target kinerja tahun 2026 secara optimal.
Dengan komitmen yang kuat ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat optimis dapat memperkuat pelindungan hukum bagi para kreator dan inovator lokal, sekaligus mendorong peningkatan daya saing ekonomi berbasis kekayaan intelektual di wilayah Sulawesi Barat
