
Majene (5/2) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, melaksanakan pemantauan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di sejumlah desa sebagai bagian dari penguatan akses keadilan bagi Masyarakat di Kabupaten Majene dan Polman.
Kegiatan diawali dengan pembinaan dan pemantauan Pos Bantuan Hukum di Desa Ulidang, Kecamatan Tammerro’do, Kabupaten Majene, yang diterima langsung oleh Kepala Desa Ulidang, Supriadi. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat meninjau langsung keberadaan dan pelaksanaan layanan Pos Bantuan Hukum di desa tersebut.
“Pos Bantuan Hukum Desa Ulidang selama ini telah berperan sebagai wadah bagi masyarakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di tingkat desa, sekaligus menjadi pusat informasi hukum yang diberikan oleh para paralegal yang bertugas” ujar Kakanwil dalam kesempatan itu
Keberadaan Posbakum ini dinilai mampu membantu masyarakat memperoleh pemahaman hukum secara lebih mudah dan dekat dengan lingkungan tempat tinggalnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemantauan kinerja Pos Bantuan Hukum di Desa Mammi, Kabupaten Polewali Mandar. Desa Mammi merupakan salah satu desa yang mendapat perhatian khusus karena Kepala Desa Mammi, Abd. Naim, berhasil meraih Non Litigation Peacemaker (NLP) pada ajang Paralegal Peacemaker Justice Award Tahun 2025.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas capaian yang telah diraih oleh Desa Mammi. Ia mendorong agar prestasi tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan Pos Bantuan Hukum di desa, khususnya dalam membantu penyelesaian permasalahan hukum masyarakat secara damai dan berkeadilan.
Melalui kegiatan pembinaan dan pemantauan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat berharap Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan dapat terus berfungsi secara optimal sebagai sarana layanan hukum yang mudah diakses, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
