
MAMUJU – Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat menyebut berkomitmen meningkatkan kualitas produk hukum daerah melalui proses harmonisasi.
"Hal ini merupakan salah satu arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim agar memastikan seluruh produk hukum daerah benar benar selaras dengan aturan lebih tinggi" ujar Irsyadi Ramadhany pada Pembahasan Persiapan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan tiga Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) pada Kamis (5/2/2026).
Ia menyebut bahwa pembahasan Ranperkada itu melibatkan tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan CPNS Kanwil Kemenkum Sulbar.
Tiga rancangan regulasi penting, yaitu:
Ranpergub Sulawesi Barat tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca Melalui Gerakan Sulawesi Barat Mandarras.
Ranperbup Mamasa terkait perubahan tata cara pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT).
Ranperbup Mamuju Tengah mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam pembahasan rancangan produk hukum itu difokuskan pada aspek formal dan material, termasuk kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tim perancang juga meneliti kejelasan kewenangan perangkat daerah serta ketepatan formulasi norma agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan di kemudian hari.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap butir pasal dalam Ranpergub dan Ranperbup ini memiliki dasar hukum yang kuat dan aplikatif bagi masyarakat," sambungnya
Sebagai tindak lanjut, hasil pendalaman internal ini akan menjadi bahan utama dalam Rapat Harmonisasi bersama Pemrakarsa (Pemerintah Daerah terkait) yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026 mendatang.
Langkah koordinatif ini merupakan bagian dari fungsi Kanwil Kemenkum Sulbar dalam mengawal produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan sejalan dengan sistem penyusunan produk hukum nasional.
