Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Sulbar Evaluasi Perbup Mamasa Nomor 5

WhatsApp_Image_2026-02-04_at_18.19.30.jpeg

Mamuju — Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan Pembahasan Analisis dan Evaluasi Peraturan Bupati Mamasa Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari APBD, yang dilaksanakan pada Rabu, 4 Februari 2026 di ruang Baharuddin Lopa.

Pelaksanaan kegiatan itu dipimpin oleh Koordinator Perancang Per UU, Irsyadi Ramadhany, mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim.

Pelaksanaan kegiatan ini sebagai upaya penguatan tata kelola bantuan pertanian terus dilakukan guna mendukung program ketahanan pangan daerah.
Pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka memastikan kebijakan bantuan pupuk bersubsidi kepada kelompok tani berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pembahasan, evaluasi difokuskan pada penguatan dasar hukum, mekanisme penyaluran bantuan, serta kepastian tata kelola keuangan agar tidak menimbulkan potensi pemberian hibah secara berkelanjutan tanpa mekanisme yang jelas. Salah satu skema yang dibahas adalah penyaluran bantuan melalui mekanisme rekening hold, di mana pencairan dana hanya dapat dilakukan setelah adanya pengajuan invoice pembelian pupuk bersubsidi. Skema ini dinilai mampu menjamin ketepatan penggunaan bantuan sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, rapat juga menyoroti kedudukan kelompok tani sebagai penerima bantuan. Dalam pembahasan ditegaskan bahwa kelompok tani dapat dikategorikan sebagai kelembagaan sepanjang memenuhi persyaratan legalitas, memiliki struktur organisasi yang jelas, sekretariat, serta terdaftar dalam sistem administrasi sektor pertanian. Meski dibentuk oleh masyarakat petani, kelompok tani tetap memerlukan penetapan resmi melalui Surat Keputusan Bupati sebagai dasar hukum pemberian bantuan.
Hasil analisis menunjukkan bahwa fokus pembenahan kebijakan tidak terletak pada perubahan regulasi utama, melainkan pada penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis), Standar Operasional Prosedur (SOP) penyaluran dan pengawasan, serta penetapan penerima bantuan setiap tahun anggaran. Pendekatan ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanfaatan sosial dan penguatan ketahanan pangan daerah melalui metode Regulatory Impact Assessment (RIA).
Secara umum, rapat menyepakati bahwa kebijakan pemberian bantuan pupuk bersubsidi kepada kelompok tani masih relevan dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam mendukung program strategis daerah di bidang pertanian. Pemberian bantuan secara berkelanjutan dimungkinkan sepanjang dilakukan evaluasi secara berkala dan tidak dimaknai sebagai hibah yang bersifat otomatis setiap tahun anggaran.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
PikPng.com phone icon png 604605   085121343904
PikPng.com email png 581646  
   

     

    facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
    logo besar kuning
     
    KANWIL KEMENKUMHAM
    PROVINSI SULAWESI BARAT


        instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

      Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
      085121343904
    PikPng.com email png 581646   kemenkumsulbar@gmail.com

    Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
    Kemenkumham RI