Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Sulbar Ikuti Penyusunan Ranperbup Pelaksanaan Perda Mamuju Nomor 8 Tahun 2019

WhatsApp_Image_2025-10-13_at_15.33.36.jpeg

Mamuju, 13 Oktober 2025 - Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulbar ikut serta dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Masyarakat

Pelaksanaan kegiatan itu diselenggarakan di ruang Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju.

Menurut A.Fadhilah Yustisianty Umar sebagai perwakilan Tim Perancang Perundang-undangan Kementerian Hukum Kanwil Sulbar, yang juga mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk membahas materi muatan Perbup, yang diharapkan menjadi acuan dalam mengatur masyarakat dalam rangka menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum dalam masyarakat di Kabupaten Mamuju.

Hal-hal penting yang dibahas dalam penyusunan Ranperbup ini adalah pengaturan lebih lanjut dari norma pendelegasian yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Masyarakat, terkait tata cara pelaksanaannya dan penerapan sanksinya, antara lain:
a. pengaturan kelancaran arus lalu lintas;
b. larangan pemotongan hewan diluar RPH;
c. larangan beraktifitas sebagai pengamen, pedagang asongan,dan/atau pengelap mobil di jalanan persimpangan, jalan tol dan/atau kawasan tertentu;
d. penertiban jenis-jenis usaha hiburan dan bentuk-bentuk keramaian serta persyaratan tanda masuk ketempat hiburan dan keramaian;
e. ketertiban pasar dan pedagang kaki lima; dan
f. jenis-jenis pelanggaran beserta jenis dan tata cara pengenaan sanksi.

⁠Selain aspek substansi, Tim Perancang juga memberikan beberapa catatan terkait aspek teknis agar disesuaikan dengan Lampiran II UU 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Tak hanya itu, Perancang Peraturan UU juga juga memberikan saran agar rapat berikutnya menghadirkan Perangkat Daerah teknis terkait selain Satpol PP selaku Pemrakarsa, yang paham teknis di lapangan serta akan melaksanakan dan menegakkan Perbup ini ke masyarakat.

“Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak”

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumSulbar
#KanwilKemenkumSulbar
#Setahunberdampak

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
PikPng.com phone icon png 604605   085121343904
PikPng.com email png 581646  
   

     

    facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
    logo besar kuning
     
    KANWIL KEMENKUMHAM
    PROVINSI SULAWESI BARAT


        instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

      Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
      085121343904
    PikPng.com email png 581646   kemenkumsulbar@gmail.com

    Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
    Kemenkumham RI