Mamuju, 30 September 2025 - Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto menghadiri FGD Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Penjaminan dalam Mendorong Kewirausahaan dan Mengembangkan Industri Kreatif (Asta Cita Ke-3) secara virtual di ruang kerjanya.
Pelaksanaan kegiatan itu diselenggarakan oleh BPHN Kemenkum yang berlokasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, Arfan Faiz Muhlizi dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Industri Kreatif merupakan salah satu sektor prioritas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, “sedangkan penjaminan itu sendiri adalah mekanisme pemberian jaminan atas pembiayaan untuk membantu UMKM dan Koperasi yang layak usaha tetapi kesulitan memperoleh pembiayaan karena keterbatasan agunan” sambungnya
Kementerian Hukum berkotmitmen mendukung Asta Cita Ke-3 yang salah satunya telah sukses mencapai 100% yaitu Koperasi Merah Putih, Desa dan Kelurahan. Pengembangan Industri Kreatif dengan bantuan Penjaminan serta peran aktif Koperasi, diharapkan akan minciptakan lapangan pekerjaan dan memastikan kesempatan yang berkeadilan untuk setiap Masyarakat. Ini akan sekaligus mendorong ekonomi dan memperkust citra bangsa di mata dunia.
Sementara itu, Bambang Iriana Djajaatmadja, Analis Hukum Ahli Utama yang bertindak selaku salah satu narasumber menyampaikan bahwa Asta Cita ke-3, menekankan kewirausahaan dan pengembangan industri kreatif, lalu peran strategis penjaminan adalah membuka akses pembiayaan, mendorong pertumbuhan usaha dan penciptaan lapangan kerja, memperkuat ekosistem kewirausahaan serta industri kreatif, berkontribusi nyata pada pertumbuhan ekonomi dan inkliasi keuangan.
Selanjutnya ia juga menyampaikan hasil temuan sementara, yaitu; ketimpangan portofolio penjamin, harmonisasi regulasi dan kebijakan penjamin dengan asuransi, kelengkapan ekosistem penjamin, literasi penjaminan dan pemerataan layanan penjaminan di daerah. Temuan tersebut akan di analisis dan evaluasi menggunakan 6 dimensi; Pancasila, Ketetapan Jenis PUU, Disharmoni Pengaturan, Kejelasan Rumusan, Kesesuaian Asas Hukum, Efektifitasn Pelaksanaan.
“Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak”
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumSulbar
#KanwilKemenkumSulbar
#Setahunberdampak