Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat melaksanakan pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Mamasa. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 7 Mei 2025, bertempat di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat.
Dua Raperkada yang dilakukan pengharmonisasian adalah Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Mamasa tentang Cadangan Pangan dan Raperbup Kabupaten Mamasa tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Kepala Divisi P3H Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, John Batara, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kedua Raperkada ini memiliki materi yang strategis bagi pembangunan daerah Kabupaten Mamasa.
Oleh karena itu, diperlukan kajian yang mendalam agar kedua regulasi tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Hal ini juga sejalan dengan arahan Kakawil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto agar seluruh Produk Hukum Daerah yang diharmonisasi di Kemenkum Sulbar harus benar-benar sesuai dengan kaidah-kaidah penyusunan Peraturan Perundang-Undangan serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah melalui proses pembahasan dan telaah, hasil pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Cadangan Pangan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.
Hal ini dikarenakan rancangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPTD dinyatakan dapat dilanjutkan dengan rekomendasi perbaikan pada draf. Perbaikan yang disarankan adalah agar norma klasifikasi UPTD yang akan dibentuk dapat dituangkan secara jelas dalam batang tubuh peraturan.
Koordinator Pokja Pelaksana Tugas Perancang Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar menyampaikan bahwa hasil pengharmonisasian ini menunjukkan masih terdapat permasalahan dalam pembentukan produk hukum daerah, terutama terkait dengan ketaatan pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Lebih lanjut, disimpulkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa perlu melakukan kajian dan analisis yang lebih mendalam pada tahap perencanaan, khususnya dalam penentuan judul dan materi muatan rancangan peraturan daerah.
Kegiatan pengharmonisasian ini merupakan wujud peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam mengawal pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan pengharmonisasian ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa, Kepala Bidang Cadangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mamasa, serta perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa.