Mamuju, 1 Oktober 2025 - Kepada Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, menyampaikan bahwa Kementerian Hukum memiliki fungsi pengawasan, serta mekanisme penjatuhan sanksi terhadap Notaris melalui Majelis Pengawas.
Hal itu disampaikannya saat menjadi Narasumber pada pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tahun 2025, yang diikuti oleh para PPAT di Sulawesi Barat.
Pelaksanaan kegiatan itu diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat di hotel Maleo Mamuju.
Selain itu, dalam kesempatannya, Ia menyampaikan sejumlah permasalahan yang dihadapi notaris di Sulawesi Barat,
"Sehingga melalui pelaksanaan kegiatan ini dapat menjadi wadah diskusi terkait langkah yang diambil untuk mengatasi permasahan tersebut" sambung Hidayat
Lebih lanjut Kadiv Yankum menegaskan perbedaan kewenangan pembuatan akta.
"Notaris berwenang membuat akta otentik di bidang perdata secara umum (pendirian badan hukum, wasiat, perjanjian, hibah), sedangkan PPAT berwenang secara khusus di bidang pertanahan (akta jual beli, hibah tanah, tukar-menukar, pembagian hak bersama, dan hak tanggungan)" tuturnya yang juga mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto
Dalam pelaksanaan kegiatan itu juga dibahas terkait tantangan pembinaan serta mekanisme pengawasan akta, termasuk potensi sanksi administratif apabila PPAT maupun notaris tidak melaksanakan kewajiban sesuai aturan.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dalam kegiatan ini menjadi penting sebagai bentuk sinergi dengan BPN untuk memperkuat pemahaman dan koordinasi dalam pembinaan serta pengawasan, sehingga terwujud akta otentik yang sah, akuntabel, dan melindungi kepentingan hukum masyarakat.
“Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak”
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumSulbar
#KanwilKemenkumSulbar
#Setahunberdampak