Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kakanwil Bersama Para Pimti Kemenkum Sulbar Hadiri DSK yang Dilaksanakan Kanwil Jatim, Bahas Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021

WhatsApp_Image_2025-09-24_at_15.37.49.jpeg

Mamuju, 24 September 2025 - Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama Kadiv P3H, John Batara Manikallo dan Kadiv Yankum, Hidayat Yasin serta sejumlah jajaran mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur secara virtual pada Rabu (24/09/2025) di Aula Pengayoman.

Kepala BSK Hukum Andry Indrady, saat membuka pelaksanaan kegiatan itu mengapresiasi jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur atas pelaksanaan DSK tersebut.

“Hasil AIEK yang sudah dibuat khususnya terkait dukungan manajemen, seperti masalah SDM, sarana dan prasarana, anggaran dan lain sebagainya. Kegiatan ini dapat melahirkan inovasi dan terobosan dalam menangani dan menjembatani persoalan yang ada di tingkat manajerial tersebut” lanjutnya

Raden Fadjar Widjanarko, selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jatim, saat menjadi narasumber kegiatan itu dalam materinya menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), fotokopi minuta akta tidak dapat diserahkan setelah mendapatkan persetujuan dari MKN terhadap notaris yang telah pension, dan ini beresiko menghambat proses peradilan khususnya dalam pemenuhan alat bukti oleh APN.

“Oleh karena itu, direkomendasikan agar notaris diberikan kewenangan pemberian persetujuan terkait peminjaman asli minuta akta untuk kepentingan penyidikan dan peradilan oleh MKN” sambungnya

Tak jauh berbeda yang disampaikan oleh Irwan Paskalis, selaku Penyuluh Hukum Ahli Pertama pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DIRJEN AHU) yang juga bertindak selaku narasumber dalam materinya menyampaikan bahwa permasalahan implementasi yang terjadi pada permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 adalah kurang memadainya sarana dan prasarana yang ada pada Majelis Kenotariatan Wilayah (MKN)

“Khususnya pada ruangan rapat/ruang pemeriksaan, oleh karena itu beliau merekomendasikan agar pelaksanaan pemeriksaan dilangsungkan secara daring” tuturnya

Sementara itu, Dr. Khusnul Yaqin selaku Notaris sekaligus anggota MKN yang juga bertindak selaku narasumber yang berada di Jawa Timur dalam pemaparannya menyatakan bahwa peran dan kewenangan MKN sesuai dengan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 yaitu pembinaan, pemeriksaan, serta pendampingan terhadap notaris.

“Serta memberikan saran dan melakukan pengawasan etika serta bekerja sama dengan majelis pengawas wilayah dan daerah. Proses pengambilan keputusan diambil melalui rapat pleno dengan hasil dilaporkan MKN wilayah ke MKN Pusat” pungkasnya

“Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak”

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumSulbar
#KanwilKemenkumSulbar
#Setahunberdampak

WhatsApp_Image_2025-09-24_at_10.24.05.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
PikPng.com phone icon png 604605   085333381263
PikPng.com email png 581646   Email 
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SULAWESI BARAT


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

  Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
  085333381263
PikPng.com email png 581646   kemenkumsulbar@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI