Mamuju, 24 September 2025 - Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama Kadiv P3H, John Batara Manikallo dan Kadiv Yankum, Hidayat Yasin serta sejumlah jajaran mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur secara virtual pada Rabu (24/09/2025) di Aula Pengayoman.
Kepala BSK Hukum Andry Indrady, saat membuka pelaksanaan kegiatan itu mengapresiasi jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur atas pelaksanaan DSK tersebut.
“Hasil AIEK yang sudah dibuat khususnya terkait dukungan manajemen, seperti masalah SDM, sarana dan prasarana, anggaran dan lain sebagainya. Kegiatan ini dapat melahirkan inovasi dan terobosan dalam menangani dan menjembatani persoalan yang ada di tingkat manajerial tersebut” lanjutnya
Raden Fadjar Widjanarko, selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jatim, saat menjadi narasumber kegiatan itu dalam materinya menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), fotokopi minuta akta tidak dapat diserahkan setelah mendapatkan persetujuan dari MKN terhadap notaris yang telah pension, dan ini beresiko menghambat proses peradilan khususnya dalam pemenuhan alat bukti oleh APN.
“Oleh karena itu, direkomendasikan agar notaris diberikan kewenangan pemberian persetujuan terkait peminjaman asli minuta akta untuk kepentingan penyidikan dan peradilan oleh MKN” sambungnya
Tak jauh berbeda yang disampaikan oleh Irwan Paskalis, selaku Penyuluh Hukum Ahli Pertama pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DIRJEN AHU) yang juga bertindak selaku narasumber dalam materinya menyampaikan bahwa permasalahan implementasi yang terjadi pada permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 adalah kurang memadainya sarana dan prasarana yang ada pada Majelis Kenotariatan Wilayah (MKN)
“Khususnya pada ruangan rapat/ruang pemeriksaan, oleh karena itu beliau merekomendasikan agar pelaksanaan pemeriksaan dilangsungkan secara daring” tuturnya
Sementara itu, Dr. Khusnul Yaqin selaku Notaris sekaligus anggota MKN yang juga bertindak selaku narasumber yang berada di Jawa Timur dalam pemaparannya menyatakan bahwa peran dan kewenangan MKN sesuai dengan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 yaitu pembinaan, pemeriksaan, serta pendampingan terhadap notaris.
“Serta memberikan saran dan melakukan pengawasan etika serta bekerja sama dengan majelis pengawas wilayah dan daerah. Proses pengambilan keputusan diambil melalui rapat pleno dengan hasil dilaporkan MKN wilayah ke MKN Pusat” pungkasnya
“Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak”
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumSulbar
#KanwilKemenkumSulbar
#Setahunberdampak