Mamuju, 22 September 2025 - Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama Kadiv P3H, John Batara Manikallo dan sejumlah jajaran menghadiri kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta secara virtual pada Senin (22/09/2025) di Aula Pengayoman.
Kepala BSK Hukum Andry Indrady, saat membuka pelaksanaan kegiatan itu menyatakan bahwa kegiatan DSK ini merupakan lanjutan atau diseminasi dari kegiatan BSK Hukum yang lain yaitu AIEK.
Hasil AIEK ini akan menjadi bukti untuk pembentukan/penyusunan kebijakan Kementerian Hukum kedepannya. Harapannya dengan adanya DSK ini juga dapat menambah wawasan dari para Narasumber dan Peserta dalam rangkaian diskusi para pemangku kepentingan sesuai dengan judul DSK akan disajikan hasil/laporan AIEK tersebut oleh Tim Kerja” ujar Andry Indrady
Pelaksanaan kegiatan itu menghadirkan sejumlah Narasumber di antaranya, Yonki Edward Majakirto, selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum DK Jakarta. Dalam kesempatannya drinya menyampaikan dari hasil pelaksanaan, ditemukan adanya sejumlah kesenjangan di lapangan, antara lain keterbatasan anggaran yang berdampak pada kualitas layanan, keterbatasan sumber daya manusia baik di tingkat Kanwil maupun di Organisasi Bantuan Hukum (OBH),
"Serta belum seragamnya penerapan standar prosedur operasional. Selain itu, pencatatan keluaran layanan bantuan hukum juga belum sepenuhnya akurat sehingga menimbulkan perbedaan antara layanan yang diberikan dengan yang terdokumentasi" lanjutnya
Jauh berbeda disampaikan oleh Masan Nurpian, selaku perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yang juga bertindak sebagai narasumber tekanan urgensi Starla Bankum sebagai instrumen untuk menjamin kualitas layanan bantuan hukum, membangun kepercayaan publik, dan mewujudkan akses keadilan yang merata.
BPHN memiliki peran penting dalam penyempurnaan regulasi teknis, memberikan bantuan kepada PBH dalam menyusun Standar Operasional Pemberian Layanan (Stopela), serta melakukan monitoring dan evaluasi berbasis elektronik (e-Monev).
Selain itu, ditegaskan pula pemberian sanksi bertingkat mulai dari teguran hingga pencabutan akreditasi bagi PBH yang tidak menjalankan Starla dengan baik. Hal ini dimaksudkan agar standar layanan benar-benar dapat dijalankan secara profesional, akuntabel, dan konsisten di seluruh wilayah.
“Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak”
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumSulbar
#KanwilKemenkumSulbar
#Setahunberdampak