Mamuju, 24 September 2025 - Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto meminta Perancang Peraturan Perundang-undangan di jajarannya agar pembentukan produk hukum terkait struktur organisasi harus dilaksanakan dengan teliti serta memperhatikan kondisi di daerah.
Hal itu diungkapkannya saat memimpin pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi Rancangan tiga Produk Hukum Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Mamasa didampingi Kadiv P3H, John Batara Manikallo di ruang rapat Baharuddin lopa.
Menurut Kakanwil, struktur organisasi harus mampu menjawab tuntutan zaman dan kebutuhan kesejahteraan masyarakat yang sangat dinamis.
"Susunan organisasi suatu daerah harus sejalan dengan paradigma baru birokrasi yang berorientasi pada pelayanan" sambungnya
Terkait alokasi dana desa, terdapat kebijakan baru oleh pemerintah utk pengaturan kembali alokasi dana desa sehingga di daerah pun menyesuaikan dengan melakukan perubahan regulasi sehingga dapat secara langsung diimplementasikan berdampak secara cepat kepada masyarakat
Ia juga menambahkan, untuk perubahan struktur organisasi penyelenggaraan pemerintahan, bersifat dinamis, menyesuaikan kebutuhan masyarakat, kebutuhan organisasi dan kebijakan pemerintah, sehingga dalam sebuah organisasi dapat ditambahkan, disederhanakan, dipertahankan atau bahkan dihilangkan/dihapus
Harmonisasi Rancangan tiga Produk Hukum Daerah tersebut yakni:
- Ranperda Provinsi Sulbar tentang SOTK UPT
- Perubahan Peraturan Bupati Mamasa Nomor 22 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian AlokasiDana Desa setiap Desa TA 2025
- Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Dari hasil pelaksanaan harmonisasi itu disepakati dilakukan beberapa perubahan dan perbaikan langsung sehingga Ranperbup Mamasa tentang Alokasi dana desa dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya.
Sementara dua rancangan produk hukum lainnya yakni Ranpergub Provinsi Sulbar tentang SOTK UPT dikembalikan untuk dilakukan konsultasi terkait klasifikasi RSUD tipe C yang dinilai bertentangan dengan Permendagri, dan Ranperbup SOTK UPD Kabupaten Mamasa dikembalikan untuk disusun ulang sesuai dengan lampiran II UU 12/2011.
Pelaksanaan Harmonisasi itu dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulbar (zoom), Asisten I Setda Kab Mamasa (via zoom), Kepala Dinas PMD Mamasa (via zoom), Perwakilan Bagian Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.
“Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak”
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumSulbar
#KanwilKemenkumSulbar
#Setahunberdampak