Mamuju – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, didampingi Kadiv P3H, John Batara Manikallo memimpin langsung kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat tentang Manajemen Risiko Pemerintah Daerah. Kegiatan ini berlangsung pada hari ini, Selasa, 20 Mei 2025, di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar
Menurut Sunu Tedy Maranto, Pengharmonisasian Rancangan Pergub ini merupakan tahapan krusial dalam pembentukan peraturan daerah, memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mengakomodasi kepentingan masyarakat dan visi misi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
“Untuk itu pentingnya kecermatan dan ketelitian dalam penyusunan Pergub Manajemen Risiko ini. Sehingga, peraturan ini diharapkan mampu memenuhi harapan seluruh masyarakat dan mendukung pembangunan daerah ke depan" lanjutnya
Kakanwil juga menilai, seluruh produk hukum daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta harus benar-benar memberikan manfaat dan nilai positif
Lebih lanjut, Kakanwil mengingatkan agar seluruh pihak dapat meminimalisir kesalahan dalam penyusunan produk hukum ini "Jangan sampai terjadi persoalan di kemudian hari karena kelemahan dalam aturan yang kita bentuk," imbuhnya.
Kegiatan pengharmonisasian ini juga dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Pengharmonisasian ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dalam mendukung Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.