
Mamuju, 12 Desember 2025 - Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama Kadiv P3H, John Batara Manikallo dan sejumlah jajaran mengikuti Peresmian Pos Bantuan Hukum Provinsi Jawa Timur secara virtual pada 11 Desember kemarin
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam berbagai perbedaan kehadiran Posbankum dengan nilai kehidupan masyarakat Jawa Timur. Ia mengangkat falsafah “Urip Iku Urup” sebagai ruh dari layanan bantuan hukum berbasis desa.
Filosofi inilah yang menjadi nyawa dari Posbankum. Posbankum hadir bukan sekedar bangunan atau pos jaga, melainkan sebagai cahaya bagi masyarakat,” ujar Supratman dalam kegiatan bertajuk Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Peacemaker dan Paralegal Provinsi Jawa Timur ini.
Karakter masyarakat Jawa Timur yang dikenal egaliter, terbuka, dan blaka suta (apa adanya) dinilai menjadi modal sosial yang kuat dalam penyelesaian permasalahan secara musyawarah. Tradisi rembug desa dan jagongan yang hidup di tengah masyarakat selama ini menjadi landasan penting dalam membangun mekanisme keadilan berbasis dialog.
“Kehadiran Posbankum bukan untuk menggantikan kearifan lokal, namun justru melembagakannya agar lebih kuat. Melalui Posbankum, kami mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur nonlitigasi,” tegas Supratman.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian tanah, konflik antarwarga, hingga persoalan keluarga tidak boleh langsung dibawa ke ranah pidana. Semuanya bisa diselesaikan terlebih dahulu di Posbankum atau Omah Rembug dengan semangat Guyub Rukun.
Pada kesempatan tersebut, Supratman menyampaikan bahwa Jawa Timur telah berhasil membentuk 8.494 Posbankum. Capaian ini menempatkan Jawa Timur sebagai salah satu dari 29 provinsi yang telah mencapai 100 persen pembentukan Posbankum.
Pembentukan Posbankum melengkapi peran 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di Jawa Timur serta memperkuat fungsi paralegal desa.
Posbankum juga didukung oleh kepala desa dan lurah yang telah digarap sebagai Pendamai Non Litigasi. Mereka diharapkan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian perdamaian secara damai di tingkat lokal.
Menkum menyoroti 42 orang kepala desa dan lurah dari Provinsi Jatim yang dinyatakan lulus sebagai Pembawa Perdamaian Non Litigasi, dan enam orang di antaranya berhasil meraih Peacemaker Justice Award 2025.
Secara nasional, hingga akhir tahun 2025 jumlah Posbankum telah mencapai 71.773 atau setara dengan 85,50 persen dari total desa dan kelurahan di Indonesia. Berdasarkan data aplikasi layanan Posbankum, lebih dari 3.839 permasalahan hukum telah ditangani, mulai dari penyelesaian tanah, gangguan kamtibmas, pencurian, pencurian, hutang-piutang, KDRT, waris, perlindungan anak, hingga permasalahan.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berharap Posbankum tidak sakadar menyediakan meja konsultasi hukum, namun menjadi manifestasi bahwa hukum tidak boleh berhenti di kota besar atau hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu saja.
“Dengan adanya Posbankum, masyarakat kini memiliki ruang untuk bertanya, memahami haknya, menyelesaikan penyelesaian secara damai, serta mendapatkan pendampingan hukum secara cepat dan tepat,” imbuh Khofifah.
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, menyatakan dukungannya terhadap kehadiran Posbankum di desa dan kelurahan sebagai garda terdepan akses keadilan yang mudah, murah, dan terjangkau.
“Jika berbicara membangun desa, jangan hanya membangun jalan, jembatan, atau irigasi. Kita harus membangun rasa aman dan kepastian hukum. Inilah fondasi pembangunan manusia yang berkeadilan,” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, mengatakan bahwa capaian 100% Posbankum tidak lepas dari kontribusi dan pola kepemimpinan kolaboratif, mulai dari Gubernur Jawa Timur, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Biro Hukum beserta seluruh jajaran.
“Ibu Gubernur juga berhasil menggerakkan 2500 Muslimat NU dalam pembentukan paralegal secara nasional dan bahkan memecahkan rekor MURI di tahun ini,” pungkas Haris.
Kakanwil Kemenkum Jawa Timur menambahkan, sejumlah 229 paralegal telah mendapatkan pelatihan melalui Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Angkatan I dan II Tahun 2025. Kanwil Kemenkum Jawa Timur berkomitmen untuk terus melakukan pelatihan, evaluasi, dan peningkatan kapasitas seluruh paralegal di Posbankum, yang saat ini berjumlah 16.988.
Melalui peresmian Posbankum di Jawa Timur, Kementerian Hukum menegaskan kembali komitmennya dalam memperluas akses keadilan yang berbasis pada nilai moral, etika, dan kearifan lokal, dengan menempatkan desa sebagai pusat penyelesaian masalah hukum masyarakat.

