Mamuju, 17 Agustus 2025 — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, menghadiri upacara penyerahan remisi HUT RI di Rutan Mamuju.
Penyerahan remisi secara simbolis kepada 1.486 Narapidana di seluruh Sulawesi Barat dilakukan langsung oleh Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka.
Sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang dibacakan oleh Gubernur Sulawesi Barat mengatakan bahwa pemberian Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku positif selama pembinaan.
“Remisi adalah bentuk apresiasi atas kerja keras, kedisiplinan, dan komitmen Warga Binaan untuk memperbaiki diri,” ujarnya.
Warga Binaan penerima Remisi dan PMP telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami berharap momen ini menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan bekal yang positif,” tambahnya.
Pemberian Remisi dan PMP tidak hanya menjadi wujud keberhasilan pembinaan, tetapi juga berdampak positif pada pengelolaan Lapas, Rutan, dan LPKA. Dengan pengurangan masa pidana tersebut, negara menghemat anggaran makan Warga Binaan sebesar Rp639.112.246.500 (enam ratus tiga puluh sembilan miliar seratus dua belas juta dua ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah).
“Pengurangan masa pidana juga membantu mengurangi beban hunian secara bertahap sehingga pembinaan dapat dilakukan lebih efektif,” sambung Suhardi Duka membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan