Mamuju, 5 Mei 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat bergerak cepat dalam upaya peningkatan kualitas layanan dengan membentuk tim analisis kebijakan di wilayah.
Menurut Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batar Manikallo menyebut bahwa pembentukan tim merupakan tindak lanjut dari timeline yang telah ditetapkan.
“Dimana pembentukan tim penyusun analisis kebijakan di wilayah serta penentuan dan penetapan topik dan jenis analisis kebijakan menjadi langkah awal, serta proses pengunggahan data pendukung analisis kebijakan dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Mei ini” lanjutnya
Tema utama yang diangkat sebagai objek analisis kebijakan adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2019 tentang syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan notaris.
“Fokus utama analisis akan tertuju pada ketentuan terkait cuti notaris. Pemilihan tema ini didasari oleh adanya permasalahan implementasi cuti notaris yang belum optimal di wilayah Sulawesi Barat. Isu ini juga menjadi perhatian dalam berbagai pertemuan Majelis Pengawas Notaris di Sulawesi Barat setiap tahunnya” ucapnya
Selain itu, dalam arahannya menyampaikan harapan agar kegiatan analisis kebijakan ini tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban, tetapi dapat memberikan dampak nyata dalam peningkatan kualitas layanan di Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, sebagaimana arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto dalam setiap kesempatannya.
Berdasarkan hasil rapat, tim penyusun analisis kebijakan ini melibatkan berbagai unsur, dengan susunan sebagai berikut: Kepala Kantor Wilayah (sebagai pengarah), Kepala Divisi P3H (sebagai penanggung jawab), tim analis hukum, tim perancang peraturan perundang-undangan, dan tim pada Bidang Pelayanan AHU sebagai pelaksana kebijakan.