
Mamuju, 26 Januari 2026 - Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim mendukung penerapan KUHP Nasional Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menurutnya, KUHP yang baru ini merupakan upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perkembangan hukum saat ini.
Sehingga Implementasi KUHP ini diharapkan dapat memberikan dampak Positif terhadap penegakan hukum bagi” ujar masyarakat Kakanwil saat mengikuti kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023 tersebut disela sela waktunya menghadiri kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN di Jakarta
Selain Kakanwil, kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023 tersebut juga disampaikan secara virtual oleh Kepala Divisi P3H, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Analis Hukum, Penyuluh Hukum, CPNS Kanwil Kemenkum Sulbar dan peserta Magang Kanwil Kemenkum Sulbar. di ruang rapat Baharuddin Lopa
Sementara itu, pada pelaksanaan sosialisasi tersebut, Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan tantangan pelaksanaan implementasi KUHP baru tersebut.
"Saya meyakini aparat penegak hukum kita—teman-teman Polisi, teman-teman Jaksa, teman-teman Hakim—itu siap untuk melaksanakan KUHP yang baru dan KUHAP yang baru. Tapi, saya agak ragu apakah masyarakat kita siap dengan KUHP yang baru ini?" ujar Hiariej
Ia menilai KUHP yang baru ini mengubah paradigma kita semua. "Saya ambil contoh konkret, bukan saja aparat hukum tapi mungkin kita semua. Kalau kita menjadi korban kejahatan atau tindak pidana, maka pasti komentar kita pertama kali adalah agar pelaku ditangkap, diproses, dan dihukum seberat-beratnya. Itu menandakan bahwa pola pikir kita masih menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam" lanjutnya
Padahal, KUHP yang baru itu sudah merujuk pada paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada Keadilan Korektif, Keadilan Restoratif, dan Keadilan Rehabilitatif. Ini mungkin harus sering kita sosialisasikan kepada masyarakat agar benar-benar bisa memahami.
Wamen juga mencontohkan suatu hal yang terjadi di jalan restoratif karena memenuhi ketentuan, jangan sampai ada anggapan bahwa Polisi sudah dibayar, Jaksa sudah dibayar, atau Hakim sudah dibayar. Padahal memang mekanisme itu diperkenalkan, baik di dalam KUHP maupun KUHAP.
ia juga menyebut bahwa KUHP dan KUHAP baru bukanlah 'kitab suci' yang sempurna. Tetapi, itulah karya maksimal yang dapat diberikan kepada bangsa dan negara.
Setiap isu yang dituangkan dalam KUHP pasti menimbulkan kontroversi, dan itu wajar di suatu negara yang multietnis, multireligius, dan multikultural. Setiap isu akan menimbulkan hal yang sama, dan terkadang isu itu bertentangan secara diametral, "sehingga kami pembentuk undang-undang harus mengambil sikap apa yang akan diformulasikan" lanjut Wamen
Selain Menteri, pelaksanaan kegiatan itu juga menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Dr. Dhanana Putra, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, Ph.D, dan Pengajar PPS Ilmu Hukum Universitas Indonesia Prof. Indriyanto Seno Adji, SH, MH
