
Mamuju, 14 November 2025 - Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin berharap adanya penyamaaan persepsi terkait peran fidusia dalam manajemen risiko sektor jasa keuangan, serta menyusun langkah tindak lanjut di setiap lembaga.
Hal itu dikatakannya usai menghadiri Diskusi Intensif pengelolaan data jaminan fidusia dan kerja sama pertukaran data dalam rangka perjanjian surat OJK Nomor S-68/MS.2/2025, mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama Kabid AHU dan jajaran secara virtual di ruang kerja
Diskusi ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan terkait potensi kerugian negara dalam layanan PNBP Jaminan Fidusia, memperoleh gambaran peran dan data yang dikelola Kantor Pendaftaran Fidusia serta pemanfaatan pertukaran data,
Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi antara OJK, BPK, Kemenkum, Notaris dan pihak terkait lainnya dalam peningkatan kualitas layanan, serta optimalisasi jaminan PNBP fidusia.
Sementara itu, sambutan Darmansyah, menekankan pentingnya peningkatan akurasi data fidusia dan kolaborasi lintas-instansi.
Materi pembahasan meliputi pengelolaan dan penukaran data Jaminan Fidusia oleh Ditjen AHU, perspektif BPK terkait potensi kerugian negara dalam PNBP layanan fidusia, serta paparan OJK mengenai manajemen risiko dan pemanfaatan Jaminan Fidusia di sektor pembiayaan, perbankan, dan implementasi kerja sama pertukaran data OJK–Kemenkum.
Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan itu diharapkan adanya kesesuaian data, sehingga disepakati langkah tindak lanjut berupa perbaikan koordinasi, perbaikan sistem layanan, serta peningkatan pelaporan fidusia di daerah.
Untuk itu, Komitmen hal itu Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen mengikuti Arahan dan Komitmen hasil kegiatan tersebut dan akan terus melakukan pelayanan optimal terkait Fidusia
Selain itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan kualitas layanan AHU di Wilayah.

