Mamuju, 29 September 2025 - Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama sejumlah jajaran menghadiri Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh secara virtual di ruang rapat oemar seno aji.
Pelaksanaan kegiatan itu membahas analisis implementasi Permenkumham No. 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, saat membuka pelaksanaan kegiatan itu menyampaikan pentingnya pemetaan dari dua aspek utama, yakni manajemen dan penguatan substansi, dalam kaitannya dengan layanan bantuan hukum.
Ia menekankan bahwa kebijakan tidak boleh berhenti pada capaian output semata, “melainkan harus berorientasi pada manfaat yang benar-benar dirasakan oleh Masyarakat. Pembentukan Posbankum diserahkan penuh kepada BPHN sebagai perwujudan Asta Cita ke-7 Bapak Presiden mengenai Reformasi Hukum” lanjutnya
Kepala BSK menambahkan bahwa Kementerian Hukum bersama Pemerintah berharap hasil kebijakan yang disusun ini dapat memberi dampak nyata bagi penerima layanan, dan terdata seberapa banyak kasus yang sudah diselesaikan oleh Posbankum tersebut, dan juga seberapa banyak Masyarakat rentan yang mendapatkan Bantuan Hukum.
Selanjutnya ia juga berharap, policy brief yang disusun oleh para Analis Kebijakan dan dipublikasikan pada Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) yang telah dilaunching tempo hari dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan berkualitas.
Dalam pelaksanaan DSK itu, menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya, Reza Dwi Yanto, selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda, Rudy Bastian, selaku Direktur YBHA Peutuah Mandiri, Constantus Kristomo, selaku Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum.
“Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak”
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumSulbar
#KanwilKemenkumSulbar
#Setahunberdampak