Mamuju, 19 November 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menghadiri Penguatan Indeks Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) secara virtual. Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Tim TU dan Umum mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto.
Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya dalam mendukung penerapan Sistem Merit di lingkungan Kementerian Hukum.
Pelaksanana kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Analis SDM Madya dari Biro SDM, Gugun, dan menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arif Rizal Maulana (Analis Kebijakan Ahli Pertama) dan Silvia (Auditor Manajemen Ahli Madya).
Para narasumber menjelaskan secara mendalam mengenai pentingnya implementasi NSPK Manajemen ASN sebagai fondasi untuk mencapai Sistem Merit yang efektif.
Dalam paparannya, narasumber BKN merinci 18 elemen penilaian indeks implementasi NSPK Manajemen ASN, diantaranya, Penyusunan dan penetapan kebutuhan, Penilaian kinerja, Pengadaan ASN dan Pengangkatan ASN.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Sistem Merit adalah sistem yang menilai dan menentukan kemampuan, kualifikasi, dan kinerja seseorang dalam suatu posisi atau jabatan.
Tujuannya adalah memastikan bahwa seleksi dan promosi didasarkan murni pada kemampuan dan prestasi individu, bukan pertimbangan non-kompetensi.
"Implementasi NSPK yang baik akan membantu memastikan bahwa tugas dan kegiatan dilaksanakan secara efektif, efisien, dan konsisten. Hal ini secara langsung akan meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja organisasi, sekaligus menjadi pilar utama dalam mendukung pelaksanaan Sistem Merit," ujar salah satu narasumber.
Kegiatan penguatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pegawai terkait NSPK dan yang erat dengan implementasi Sistem Merit dalam organisasi, sehingga dapat mendorong peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas ASN.

