
Mamuju, 11 Desember 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulbar
menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 5 Tahun 2025 secara virtual
Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Tim Humas, RB dan TI mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto.
Pelaksanaan kegiatan tersebut menghadirkan Narasumber dari Kementerian PANRB yang membahas PermenPAN-RB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Pada PermenPAN-RB No. 5 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan SP4N-LAPOR! sebagai pintu masuk tunggal pengaduan pelayanan publik.
Selain itu, dibahas mengenai pentingnya integrasi sistem pengelolaan pengaduan di lingkungan Kementerian Hukum untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kecepatan penanganan pengaduan masyarakat.
Tak hanya itu, dijelaskan langkah-langkah strategis yang harus diambil oleh unit kerja di daerah dalam mengoptimalkan penggunaan SP4N, termasuk alur penerimaan, disposisi, dan penyelesaian pengaduan sesuai dengan regulasi terbaru.

