
Mamuju, 25 November 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) menghadiri Lokakarya Alat Diagnostik Kekayaan Intelektual (KI) WIPO secara virtual
Pelaksanaan kegiatan itu dibawakan oleh Kadiv Yankum, Hidayat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama sejumlah jajaran.
Kehadiran jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar ini merupakan komitmen mendukung pelaku usaha untuk mengidentifikasi dan mengelola aset Kekayaan Intelektual (KI) secara mandiri.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama strategis antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan World Intellectual Property Organization (WIPO). Workshop ini bertujuan memberikan bekal kepada pelaku usaha agar mampu memancarkan dan memahami nilai aset KI yang mereka miliki.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi, Yasmon, saat membuka kegiatan itu menekankan pentingnya penguasaan Alat Diagnostik yang dipaparkan oleh WIPO sebagai langkah awal perlindungan dan pemanfaatan KI.
Pada sesi lokakarya, Nassar Sarah, perwakilan dari WIPO, memperkenalkan dan mendemonstrasikan mekanisme penggunaan WIPO IP Diagnostics Tool.
"Alat ini menyediakan berbagai pertanyaan komprehensif mengenai aspek operasional bisnis, inovasi, dan berbagai usaha yang berhubungan dengan kekayaan intelektual," jelas Nassar Sarah.
Tools ini memungkinkan pengguna untuk melakukan proses evaluasi mandiri terhadap berbagai jenis aset KI.

