Mamuju, 27 Agustus 2025 – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) hari ini memfasilitasi pembahasan pembentukan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Sulbar. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulbar ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan.
Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Sulbar, Muhammad Irsyadi Ramadhany, yang hadir mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto menjelaskan bahwa setelah dilakukan kajian, ditemukan bahwa pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pedoman Dewan Sumber Daya Air tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Berdasarkan Pasal 65 ayat (9) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pedoman pembentukan dewan ini didelegasikan kewenangannya kepada Peraturan Menteri PUPR," jelasnya.
Oleh karena itu, Kemenkum Sulbar merekomendasikan agar pembentukan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Sulbar cukup ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur (Kepgub). Rekomendasi ini sejalan dengan amanat Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2024.
"Kami berharap fasilitasi ini dapat menjadi momentum penting untuk menegakkan ketaatan pada hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga setiap produk hukum yang dihasilkan di daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," tutup Muhammad Irsyadi.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Sulbar, Kepala Bidang Sumber Daya Air, perwakilan Biro Hukum, Basarnas, serta perwakilan dari berbagai kelompok masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pemerhati air dan lingkungan, dan kepemudaan.