Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Sulbar Hadiri FGD Uji Publik RUU Tentang Penyesuaian Pidana

WhatsApp_Image_2025-09-26_at_19.52.27.jpeg

Mamuju, 26 September 2025 - Kanwil Kemenkum Sulbar menghadiri FGD Uji Publik RUU tentang Penyesuaian Pidana yang dilaksanakan secara virtual.

Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Kadiv P3H, John Batara Manikallo, mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, Koordinator Perancang Per UU bersama sejumlah jajaran.

Selain Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharuf Hiariej, sejumlah tokoh Akademisi juga menjadi narasumber di kegiatan yang sama itu, diantaranya Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, Dosen Hukum Pidana FH UGM Sri Wiyanti Eddyono,

Pelaksanaan uji publiki ini bertujuan untuk menghimpun masukan terkait RUU Penyesuaian Pidana sebagai tindak lanjut Pasal 613 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) yang memerintahkan adanya UU khusus sebelum KUHP berlaku penuh pada 2026.

Penyesuaian substansi dalam RUU tersebut meliputi:
- Penyesuaian pidana dalam UU di luar KUHP
- Penyesuaian pidana dalam Peraturan Daerah (Perda)
- Penyesuaian dan koreksi langsung dalam KUHP Baru

Dalam pelaksanaan kegiatan itu, juga dibahas sejumlah hal diantaranya Pasal 100–101 KUHP Baru tentang pidana mati bersyarat. Kelompok abolisionis berpendapat negara tidak berhak mengambil nyawa, sedangkan Kelompok retensionis berpendapat pidana mati masih diperlukan untuk kejahatan luar biasa (korupsi, narkotika, terorisme, pelanggaran HAM berat).

Sebagai jalan tengah, sebagian akademisi dan ahli hukum mendukung model Indonesian Way yaitu pidana mati tetap ada, tetapi dengan masa percobaan 10 tahun sebelum eksekusi. Draf RUU perlu mempertegas kedudukan pidana mati bersyarat agar tidak menimbulkan tafsir berbeda.

Selain itu, dalam kegiatan itu disebutkan bahwa KUHP baru menghapus pidana kurungan, sedangkan banyak Perda masih mencantumkannya. Pidana kurungan di Perda diusulkan diganti pidana denda administratif. Denda administratif memungkinkan hasil masuk ke kas daerah. Praktik di lapangan, eksekusi kurungan Perda sangat jarang dilakukan, sehingga sanksi denda lebih realistis. Sehingga, perlu aturan tegas bahwa Perda hanya boleh mencantumkan denda administratif, bukan pidana kurungan. Serta perlu penguatan mekanisme pemungutan denda langsung oleh pemda (misalnya via perwali/perbup).

RUU lebih banyak berorientasi pada pelaku (hapus minimum khusus, pidana lebih ringan). Korban belum mendapat ruang dalam tujuan pemidanaan. Sehingga Akademisi mengusulkan agar perlindungan korban dimasukkan sebagai tujuan pemidanaan. Perlunya kejelasan pengaturan restitusi, kompensasi, dan ganti rugi agar tidak tumpang tindih antar peraturan.

“Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak”

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumSulbar
#KanwilKemenkumSulbar
#Setahunberdampak

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
PikPng.com phone icon png 604605   085333381263
PikPng.com email png 581646   Email 
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SULAWESI BARAT


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

  Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
  085333381263
PikPng.com email png 581646   kemenkumsulbar@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI