Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Koordinasi dengan Dinasdukcapil, Kakanwil Kemenkumham Sulbar Sebut Sinergi dan Kolaborasi Penting

Mamuju - Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Salah satunya melalui permohonan pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda.

 

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Pamuji Raharja didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Nurudin menggelar koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (24/9/2024).

Kakanwil disambut langsung oleh Kepala Dinasdukcapil Pemprov Sulbar Muhammad Rusdi.

Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi untuk melaksanakan kerjasama terkait pencatatan dan pelaporan Anak Berkewarganegaraan Ganda

 

“Sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Dinasdukcapil memiliki visi yang sama dan dapat terjalin dengan baik, sehingga diharapkan yang bisa meminimalisasi anak berkewarganegaraan ganda tidak kehilangan kewarganegaraan” ucap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Supratman itu.

Menurutnya, Hal ini sangat penting agar anak hasil kawin campur memiliki kejelasan status kewarganegaraan dan menghindari kehilangan kewarganegaraan.

 

Dalam kesempatan yang sama itu, Kadiv Keimigrasian Nurudin menyampaikan beberapa informasi mengenai ketentuan terbaru dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

 

Pada peraturan tersebut terdapat pasal tambahan 3A yang memberikan kepastian dan landasan hukum terhadap status kewarganegaraan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan proses Naturalisasi Anak.

“Hal ini sangat penting agar anak hasil kawin campur memiliki kejelasan status kewarganegaraan dan menghindari kehilangan kewarganegaraan,” ujar Nurudin.

“Tujuan kami, yaitu untuk berkerjasama dengan Dinasdukcapil, nantinya kami akan memberikan data anak berkewarganegaraan ganda. Mereka yang memilih warga negara asing atau tidak memilih. Sehingga nantinya bisa dilaporkan ke Dinasduckcapil Pusat,” tutur Nurudin.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
PikPng.com phone icon png 604605   085333381263
PikPng.com email png 581646   Email 
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SULAWESI BARAT


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

  Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
  085333381263
PikPng.com email png 581646   humas.hhsulbar@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI