**
Kuala Lumpur, Malaysia - Selain menghadiri kegiatan Asean Law Summit di Kualalumpur Malaysia pada 19-22 Agustus, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memanfaatkan kegiatan tersebut untuk memuluskan agenda protokol Jakarta yang akan diinisiasi Indonesia dalam agenda World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada akhir tahun 2025. Protokol Jakarta merupakan sebuah gagasan yang akan memastikan adanya _benefit fairness_ dari Platform Global terkait _intellectual property_, kepada pencipta baik itu dalam karya musik maupun penerbit (penerbit).
“WIPO merupakan organisasi yang mengurusi _kekayaan intelektual_ beranggotakan sekitar 194 negara, jika kompak dan sepakat maka akan mampu mendorong platform global memberikan manfaat keadilan terhadap hak cipta, baik itu musik ataupun penerbit,” ungkapnya.
Dalam pertemuan bersama Menteri Perdagangan dan Biaya Hidup Malaysia, Datok Armizan bin Mohd. Ali, Menteri Hukum Supratman memastikan bahwa gagasan ini bertujuan memastikan sistem pemungutan royalti yang berlaku secara internasional. “Saat platform global ini memberikan remunerasi yang berbeda di setiap negara dalam apresiasi royalti, kita memerlukan sistem pungutan yang berlaku secara internasional,” katanya.
Terkait gagasan tersebut, Datok Armizan memahami dan mendukung ide yang akan disampaikan di Forum WIPO di Jenewa, Swiss. “Malaysia memiliki kesamaan dalam memperjuangkan IP dan juga sistem pengumpulan seperti yang dilakukan di Indonesia,” tegasnya.
Sebelum bertemu dengan Menteri Perdagangan dan Biaya Malaysia, Menteri Hukum Supratman juga sempat berbincang dengan Jaksa Agung Brunei Darussalam, Datin Seri Paduka Hidup Dayang Hajah Nor Hashimah binti Haji Mohammed Taib. Di Brunei, Kekayaan Intelektual secara khusus berada di bawah Kejaksaan Agung.
Seperti halnya Malaysia, Datin Seri Paduka Dayang Hajah Nor Hashimah juga mendukung gagasan Indonesia di Forum WIPO.