Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Menteri Supratman: Pemerintah Perkuat Transparansi & Keadilan Tata Kelola Royalti Musik

Nomor telepon 064eb846 9970 4530 8661 49bf6185fa60

 

**

Jakarta — Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola dan transparansi sistem pengelolaan royalti musik nasional. Kementerian Hukum tengah membangun sistem royalti yang transparan, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan di era digital, termasuk tata mengelola lintas batas yang adil dan efisien.

“Kewajiban pemerintah adalah melindungi, makanya tugas kami adalah banyak mendengar untuk memperbaiki tata kelola ekosistem musik kita,” ujar Menteri Supratman dalam Perayaannya dalam acara Audiensi Terbuka Menteri Hukum bersama Pelaku Industri Musik Tanah Air yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat 31 Oktober 2025.

Langkah strategis tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021, yang mencabut aturan sebelumnya. Aturan tersebut memberikan pembaruan signifikan pada sistem pengelolaan royalti lagu dan/atau musik. Aturan ini memperluas jangkauan penggunaan komersial hingga lebih dari 20 jenis layanan analog dan digital, membatasi biaya operasional lembaga pengelola royalti maksimal 8%, serta memperkuat fungsi pengawasan melalui pembentukan Tim Pengawas LMKN/LMK di bawah Kementerian Hukum.

Menteri Supratman menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini berangkat dari semangat untuk mewujudkan tata kelola musik yang berkeadilan dan berkelanjutan. Baginya pelindungan hak cipta bukan hanya tentang penghargaan terhadap karya, tetapi juga tentang kesejahteraan pelaku industri.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum akan menyelesaikan digitalisasi penuh dalam sistem pencatatan, pelaporan, dan distribusi royalti melalui pengembangan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) serta Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM). Sistem kedua ini akan memanfaatkan big data dan teknologi berbasis metadata untuk memastikan setiap karya terdaftar dan setiap hak royalti dapat dilacak secara transparan.

“Regulasi ini akan menjadi landasan agar sistem distribusi royalti di Indonesia semakin terbuka dan berbasis data yang dapat diaudit. Mohon maaf LMK yang tidak bisa bertransformasi tidak bisa lebih lanjut,” tambahnya.

“Tidak boleh ada satu rupiah pun yang dinikmati orang Kementerian Hukum dari royalti,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Supratman juga menarik inisiatif Indonesia di tingkat global, yaitu Proposal Indonesia dalam forum WIPO Standing Committee on Copyright and Associated Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa. Inisiasi tersebut berisi kerangka kerja global untuk pengelolaan royalti lintas negara.

"Kami mohon dukungan untuk inisiasi ini sukses di luar negeri. Kita boleh berdiskusi bagaimana cara menata royalti, tapi jangan sampai kita gontok-gontokan di dalam negeri tentangan hal ini," jelasnya.

Pemerintah, lanjutnya, juga tengah mendorong penyusunan pedoman tarif royalti bagi UMKM serta mekanisme pendistribusian royalti yang tidak diklaim untuk memastikan seluruh pihak mendapatkan manfaat ekonomi yang layak dari karya cipta. Menurutnya, tidak boleh ada satu pun pencipta yang karyanya dimanfaatkan tanpa penghargaan yang seharusnya. Setiap lagu memiliki nilai, dan setiap nilai harus dilindungi. Pemerintah juga tengah menyusun revisi undang-undang hak cipta yang diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat.

Melalui audiensi ini, Kementerian Hukum mengajak seluruh pelaku industri musik untuk aktif berkolaborasi dalam mewujudkan ekosistem musik yang sehat dan berintegritas. Pelindungan hak cipta bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama.

“Kuncinya adalah keadilan dan kewajaran sehingga kita dapat memastikan keinginan industri musik Indonesia,” tutup Supratman.


“Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak”

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumSulbar 
#KanwilKemenkumSulbar 
#SetahunBerdampak

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
PikPng.com phone icon png 604605   085121343904
PikPng.com email png 581646  
   

     

    facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
    logo besar kuning
     
    KANWIL KEMENKUMHAM
    PROVINSI SULAWESI BARAT


        instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

      Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
      085121343904
    PikPng.com email png 581646   kemenkumsulbar@gmail.com

    Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
    Kemenkumham RI