
Mamuju, 4 Desember 2025 - Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo menyampaikan bahwa penyusunan Ranperbup harus memiliki peran strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Hal tersebut disampaikan olehnya saat memimpin Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Polewali Mandar mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto di Ruang Rapat Baharuddin Lopa.
Sebanyak 2 (Dua) Ranperbup yang diharmonisasi yaitu :
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah; dan
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Kecamatan Campalagian;
John Batara menilai, khusus Ranperbup Polman terkait Manajemen Risiko disusun untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya agar lebih adaptif dan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelayanan publik di Polman.
Harmonisasi Ranperbup diharapkan dapat berjalan dengan baik dan maksimal sehingga kedua ranperbup tersebut dapat memenuhi aspek yuridis dan administratif secara menyeluruh" ujar John Batara didampingi Koordinator Perancang peraturan peraturan-undangan, Irsyady Ramadhany
Sementara itu, Inspektur Pemkab Polewali Mandar menyampaikan bahwa manajemen Risiko sangat penting untuk mengantisipasi permasalahan di masa depan, adapun dasar perubahan peraturan yang sudah ada karena adanya perubahan metode dalam penilaian risiko sebagaimana Arah BPKP.
Jauh berbeda yang disampaikan oleh Asisten 1 Bupati Polewali Mandar berharap Ranperbup yang dibahas dapat bermanfaat dalam meningkatkan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Ia juga smengapresiasi kinerja kanwil kementerian hukum yang selalu mengawal penyusunan produk hukum daerah.
“Khususnya produk hukum Pemkab Polman” tuturnya
Dalam kesempatan itu turut hadir perwakilan Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Polewali Mandar, perwakilan biro hukum Provinsi Sulawesi Barat, perwakilan bagian hukum Kabupaten Polewali Mandar, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan,
Hasil pengharmonisasian tersebut menetapkan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya, sedangkan Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Kecamatan Campalagian dinyatakan tidak dapat dilanjutkan dan disarankan untuk dilakukan perbaikan pada aspek material muatan dan teknik penyusunannya.

