Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Rakernis Bidang Hukum Polda Sulbar 2025, Kanwil Kemenkum Sulbar Bahas KUHP

WhatsApp_Image_2025-10-01_at_15.00.33.jpeg

Mamuju, 1 Oktober 2025 - Koordinator Perancang Peraturan Perundang- Undangan Kanwil Kemenkum Sulbar, Irsyadi Ramadhany menjelaskan trias Hukum Pidana sebagai konsep utama dalam memahami hukum pidana, khususnya KUHP Nasional, pada Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana dan Pidana/Pemidanaan.

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Bidang Hukum Polda Sulbar 2025, mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto

Selain itu, Ia menambahkan bahwa hal yang paling utama harus dipahami setiap elemen aparatur penegak hukum adalah perubahan paradigma hukum pidana yang semula didasarkan pada paradigma lec talionis, "menjadi paradigma yang mengarahkan hukum pidana pada rehabilitatif dan restoratif" sambungnya

Lebih lanjut Ia menambahkan bahwa Pemahaman tentang KUHP Nasional (UU No 1 Tahun 2023) menjadi urgan karena pemberlakuan KUHP Nasional tersebut tinggal 5 bulan lagi, yakni pada bulan Februari 2026.

Ia berharap, dengan kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar dapat memberikan sumbangsi dalam pembangunan hukum di Sulbar, khususnya hukum pidana yang diatur dalam KUHP Nasional.

Pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Teknis tersebut dihadiri perwakilan Polda Sulbar dan seluruh jajaran Polres se-Sulbar.

“Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak”

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumSulbar
#KanwilKemenkumSulbar
#Setahunberdampak

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM 
KANTOR WILAYAH SULAWESI BARAT


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

  Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
  085121343904
PikPng.com email png 581646   kanwilsulbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI