Mamuju, 1 Oktober 2025 - Koordinator Perancang Peraturan Perundang- Undangan Kanwil Kemenkum Sulbar, Irsyadi Ramadhany menjelaskan trias Hukum Pidana sebagai konsep utama dalam memahami hukum pidana, khususnya KUHP Nasional, pada Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana dan Pidana/Pemidanaan.
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Bidang Hukum Polda Sulbar 2025, mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto
Selain itu, Ia menambahkan bahwa hal yang paling utama harus dipahami setiap elemen aparatur penegak hukum adalah perubahan paradigma hukum pidana yang semula didasarkan pada paradigma lec talionis, "menjadi paradigma yang mengarahkan hukum pidana pada rehabilitatif dan restoratif" sambungnya
Lebih lanjut Ia menambahkan bahwa Pemahaman tentang KUHP Nasional (UU No 1 Tahun 2023) menjadi urgan karena pemberlakuan KUHP Nasional tersebut tinggal 5 bulan lagi, yakni pada bulan Februari 2026.
Ia berharap, dengan kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar dapat memberikan sumbangsi dalam pembangunan hukum di Sulbar, khususnya hukum pidana yang diatur dalam KUHP Nasional.
Pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Teknis tersebut dihadiri perwakilan Polda Sulbar dan seluruh jajaran Polres se-Sulbar.
“Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak”
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumSulbar
#KanwilKemenkumSulbar
#Setahunberdampak