
Mamuju, 23 Desember 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menghadiri Sosialisasi Pengisian Pelaporan Kinerja Anggota JDIHN (e-Report) secara virtual di ruang Rapat Oemar Seno Aji.
Pelaksanaan kegiatan itu dibawakan oleh Penyuluh Hukum Sulbar mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama sejumlah Analis Hukum Sulbar
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional yang bertujuan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan penilaian kinerja anggota JDIHN (e-Report)
Sementara itu, Kepala Bidang Bina JDIHN, Mutia Yustika menyampaikan Sosialisasi Serta Pelaporan Kinerja Anggota JDIHN (e-Report) diselenggarakan sebagai upaya strategi untuk meningkatkan kualitas penilaian kinerja anggota JDIHN, "seiring dengan inovasi indikator penilaian oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional" sambungya
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud kesamaan pemahaman terkait kebijakan, mekanisme pelaporan, dan standar penilaian kinerja berbasis e-Report.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan JDIH nasional dan rangkaian bimbingan teknis pengelola JDIHN Tahun 2025, yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kolaborasi antaranggota JDIHN, "serta komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan dokumentasi dan informasi hukum yang akuntabel, terintegrasi, dan berfokus pada kebutuhan masyarakat" sambungnya
Penilaian Kinerja Anggota JDIHN Tahun 2026 mengalami pembaruan yang signifikan, baik dari sisi indikator, bobot penilaian, mekanisme penilaian, maupun pelibatan tim penilai eksternal dari unsur pakar hukum, dokumentasi, dan informasi teknologi. Fokus penilaian diarahkan pada empat variabel utama, yaitu:
• Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat;
• Aksesibilitas terhadap dokumen dan informasi hukum yang mudah dan cepat;
• Integrasi dan sinkronisasi dokumen hukum dengan laman jdihn.go.id; serta
• Pengembangan JDIH yang berfokus pada peningkatan layanan dan inovasi.
Dalam materi juga ditekankan bahwa pengelolaan dokumen hukum dan kelengkapan metadata menjadi aspek dengan bobot penilaian tertinggi.
"Oleh karena itu, Anggota JDIHN diharapkan memastikan ketersediaan dokumen hukum yang lengkap, akurat, dan mutakhir, disertai metadata, abstrak, serta klasifikasi dokumen yang sesuai dengan standar nasional JDIHN" pungkas Mutia
Selain itu, pemanfaatan dan pengembangan sistem informasi JDIH menjadi perhatian penting dalam penilaian. Sistem JDIH dituntut tidak hanya berfungsi sebagai repositori dokumen, tetapi juga mampu memberikan kemudahan akses bagi masyarakat melalui fitur pencarian yang optimal, tampilan informasi yang informatif, serta dukungan teknologi informasi yang adaptif terhadap kebutuhan pengguna.
Hasil penilaian kinerja menjadi dasar pelatihan dan pemantauan berkelanjutan oleh Pusat JDIHN, serta diselaraskan dengan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Indeks Pembangunan Hukum (IPH), sehingga berimplikasi langsung terhadap penguatan tata kelola hukum nasional.
